Contoh Perhitungan Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan

Kak Anita

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf dan dapat dibayarkan secara tunai sekaligus sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri. oleh perusahaan dipublikasikan. Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)(b), manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai segera setelah masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. .

Contoh Perhitungan Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan

Manfaat JHT adalah pembayaran tunai kepada peserta yang mencapai usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Sedangkan yang dimaksud dengan usia pensiun adalah peserta yang berhenti bekerja, yang meliputi:

Artikel Terkait

Bagikan: