Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf dan dapat dibayarkan secara tunai sekaligus sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri. oleh perusahaan dipublikasikan. Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)(b), manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai segera setelah masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. .
Manfaat JHT adalah pembayaran tunai kepada peserta yang mencapai usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Sedangkan yang dimaksud dengan usia pensiun adalah peserta yang berhenti bekerja, yang meliputi: