Contoh Perhitungan Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan

Kak Anita

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, perusahaan wajib mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan skema jaminan sosial yang diikutinya. Ketentuan bagi perusahaan yang wajib mengikuti skema dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Contoh Perhitungan Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan

“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,00 (juta rupiah) per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.”

Artikel Terkait

Bagikan: