Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(2)(a) dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(2)(b) pada saat peserta mencapai usia 56 (56) tahun .
Bpjs Kesehatan Bagi Perusahaan: Manfaat, Cara Daftar Dan Prosedur
Aturan ini dinilai mempersulit peserta Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar saldo JHT yang menjadi hak mereka.
Mengacu pada Permenaker No. 19/2015, pembayaran manfaat JHT tidak harus menunggu hingga usia pensiun atau usia 56 tahun. Peserta (karyawan) yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat mengklaim sisa JHT segera setelah 1 bulan sejak tanggal