Contoh Perhitungan Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan

Kak Anita

Perhitungan Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru Program Jht, Jkk, Jkm, Dan Jp

Permenaker No 2/2022 memang mencabut aturan lama dalam Permenaker No 19/2015. Namun, setelah menuai protes dan memerintahkan Presiden untuk membuat klaim JHT sederhana dan mudah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mencabut ketentuan biaya JHT dan memberlakukan kembali aturan lama.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) masih berlaku saat ini dan masih menjadi dasar bagi rekan/pegawai untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi mereka yang sudah dipecat atau mengundurkan diri, masih bisa mengklaim sebelum usia pensiun,” kata Ida, menurut Kompas.com.

Dalam Permenaker No 2/2022, manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK saat peserta mencapai usia 56 tahun. Berikut adalah kutipan dari Pasal 5:

Artikel Terkait

Bagikan: