Contoh Perhitungan Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan

Kak Anita

Jaminan Lansia (JHT) adalah perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta skema yang manfaatnya dibayarkan secara tunai. Manfaat tunai ini dibayarkan langsung pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Pensiun? Jangan Khawatir, Ada Program Dana Pensiun

Pembiayaan JHT bagi peserta dipastikan dikelola secara aman dan transparan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dana JHT juga memberikan imbal hasil yang kompetitif. Oleh karena itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan akan meningkat dari waktu ke waktu. Bisa dibilang, ikut skema JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi investasi untuk masa pensiun Anda.

Pekerja di sektor informal tidak diwajibkan mengikuti skema JHT. Pegawai BPU dapat mengikuti skema JHT secara sukarela, namun wajib mengikuti dua skema lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jumlah kontribusi yang dibayarkan adalah 2% dari pendapatan yang dinyatakan.

Artikel Terkait

Bagikan: