Upaya Pemerintah Mengatasi Pengangguran Di Indonesia

Kak Anita

Penggantian iuran pemberi kerja diterbitkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang perubahan iuran program iuran pemberi kerja pada saat bencana tidak wajar penyebaran penyakit coronavirus (Covid-19) (PP 49 Tahun 2020). Kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peserta, kelangsungan usaha dan kelanjutan pelaksanaan program kerja jaminan sosial di masa pandemi Covid-19. Jenis bantuan yang ditawarkan melalui asuransi ini adalah pembebasan tanggal terakhir pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan; dengan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99%; dan penangguhan pembayaran sebagian iuran asuransi pensiun.

Peranan Ekonomi Koperasi Dalam Menanggulangi Pengangguran Di Indonesia

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja pada saat normal maupun pada saat krisis seperti pandemi Covid-19. Selain itu, kepesertaan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, yang akan berdampak pada peningkatan potensi “Bonus Demografi” untuk mengamankan pekerjaan dan memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masa mendatang.

Previous article Mengatasi Kemiskinan di Aceh Pada Pandemi Berikutnya Penguatan Peran TKPK untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel Terkait

Bagikan: