Upaya Pemerintah Mengatasi Pengangguran Di Indonesia

Kak Anita

Upaya Pemerintah Mengatasi Pengangguran Di Indonesia - Perekonomian Indonesia terguncang sejak pandemi Covid-19, terutama wilayah DKI Jakarta yang menjadi wilayah penyumbang terbesar perekonomian Indonesia. Namun, pada Februari 2021, keuangan DKI Jakarta sudah mulai membaik. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan angkatan kerja sebanyak 249 ribu orang dibandingkan Agustus 2020 dan merupakan peningkatan terbesar dibandingkan negara bagian lain di Indonesia. Dengan kenaikan tersebut, Tingkat Kesempatan Kerja (TKK) di DKI Jakarta juga meningkat menjadi 91,49% dan Tingkat Pengangguran (TPT) turun menjadi 8,51%.

Selain jumlah pegawai yang bertambah, kualitas pegawai di DKI Jakarta juga meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan bertambahnya tenaga kerja di sektor formal sebanyak 268 ribu orang dan dominasi pangsa tenaga kerja di sektor formal (64,1%) dibandingkan sektor informal (35,9%). Selain itu, pegawai DKI Jakarta juga merupakan pegawai yang berpendidikan, karena didominasi oleh lulusan SMA baru (69,11%).

Upaya Pemerintah Mengatasi Pengangguran Di Indonesia

Upaya Pemerintah Mengatasi Pengangguran Di Indonesia

Pemanfaatan tenaga kerja pada Februari 2021 terjadi di banyak sektor/wilayah kerja. 3 sektor yang berhasil menyerap tenaga kerja sampai batas tertentu adalah bisnis (24,46%), sektor industri (13,44%) dan sektor pengangkutan dan pergudangan (11,40%). Tenaga kerja di sektor formal dipimpin oleh buruh/pegawai/pegawai (93,54%) dan sisanya adalah pengusaha yang didukung oleh pegawai tetap/upah (6,46%).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Terkait evaluasi hasil rencana pembangunan, berdasarkan revisi tujuan Key Performance Indicator Pemerintah Daerah (IKU) DKI Jakarta dalam RPJMD DKI Jakarta 2017-2022, khususnya pada indikator tujuan pengurangan pengangguran dengan efisiensi yang ditargetkan. Indikator berupa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), diketahui target statistik TPT tahun 2021 menurut data yang diperoleh dari website sakip.jakarta.go.id adalah sebesar 10,69%. Sementara itu, angka TPT wilayah DKI Jakarta Februari 2021 berada di peringkat 8,51%. Oleh karena itu, situasi pengangguran di DKI Jakarta saat ini masih dalam zona pencapaian target pengangguran dalam RPJMD DKI Jakarta 2017-2022. Hal ini juga menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam mengatasi masalah pengangguran khususnya di masa wabah ini mulai membuahkan hasil yang positif.

Dari sisi kebijakan, Pemprov DKI Jakarta antara lain berupaya mendorong sektor ekonomi untuk membangun wadah penciptaan, fasilitasi, dan pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti startup, lembaga pendidikan, dan lembaga keuangan dalam satu sistem yang terintegrasi. sebuah program kewirausahaan bernama Jakpreneur. Jakpreneur hadir untuk memberikan wadah bagi UMKM yang dikenal memiliki kontribusi besar dalam pemanfaatan tenaga kerja dan juga penyedia kebutuhan sosial dan salah satu penggerak utama (± 94%) perekonomian DKI Jakarta dan paling rentan terhadap terkena Covid19.

Ke depan, melalui program kewirausahaan terpadu ini, diharapkan akan muncul wirausaha-wirausaha baru yang dapat mendorong terciptanya lapangan kerja, sebagaimana salah satu tujuan RPJMD 2017-2022 yaitu mendorong terwujudnya kemandirian dalam masyarakat melalui munculnya wirausaha-wirausaha baru yang dapat menciptakan lapangan kerja. Pandemi Covid-19 berdampak besar pada semua bentuk kehidupan, termasuk pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia. BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2020 minus 5,32%. Angka tersebut masih kalah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2020 sebesar 2,97%. Selain itu, statistik Kementerian Kepegawaian (Kemmnaker) menunjukkan hingga 12 Mei 2020 sekitar 85.000 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memberhentikan karyawannya tanpa dibayar upah. Secara total, jumlah pekerja yang terkena dampak kebijakan ini sebanyak 2.146.667 orang (data Kementerian Tenaga Kerja per 31 Juli 2020).

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan pedoman untuk menangani masalah ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Salah satu jenis kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah kebijakan jaminan sosial melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak wabah ini dan memberikan perlindungan kepada para pekerja selama pandemi Covid-19. Lantas pertanyaannya, seberapa efektifkah kebijakan ini dalam mengurangi tekanan ekonomi terhadap pekerja di masa pandemi Covid-19?

Ejercicio De Soal Ekonomi

Menurut data BPS per Februari 2020, total usia kerja di Indonesia mencapai 199,38 juta orang, dimana 137,91 juta orang bekerja dan 131,03 juta orang (95%) adalah pegawai dan 6,88 juta orang (5,%). dia menganggur. Dibandingkan tahun 2019, angka tersebut mengalami peningkatan, dimana jumlah tenaga kerja bertambah 1,67 juta orang dan pengangguran bertambah 0,06 juta orang. Peningkatan jumlah pengangguran diperkirakan akan terus berlanjut di masa pandemi ini, terlebih akibat kebijakan PSBB yang berdampak pada rendahnya mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi yang turut terdampak.

Di balik situasi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang merebak di seluruh dunia, termasuk Indonesia pada tahun 2020, Indonesia memasuki 'Bonus Demografi' tahap pertama hingga tahun 2030. Mengacu pada definisi dari UNFPA, 'Bonus Demografi' berpotensi bagi pertumbuhan ekonomi sebagai akibat dari perubahan struktur umur penduduk, dimana rasio usia kerja (15-64 tahun) lebih tinggi dibandingkan dengan rasio penduduk tidak mampu. Usia kerja (0-14 tahun dan > 64 tahun).

Pada tahun 2020-2030, 70 persen penduduk Indonesia akan memasuki usia kerja (15-64 tahun) dimana keadaan ini akan terlihat akibat penurunan rasio beban tanggungan di Indonesia. Meskipun penduduk usia kerja Indonesia akan meningkat, pencapaian “bonus demografi” ini harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan kualitas penduduk usia kerja. Jika 'Bonus Demografi' ditambahkan ke angkatan kerja, pengangguran akan berkurang dan memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang positif. Manfaat dari “Bonus Demografi” akan terlihat dari tingkat kesehatan yang lebih baik, pendidikan yang lebih baik dan akses pekerjaan yang layak bagi masyarakat.

Upaya Pemerintah Mengatasi Pengangguran Di Indonesia

Pandemi Covid-19 memberikan berbagai dampak terhadap sektor ketenagakerjaan, mulai dari perusahaan yang harus mengurangi operasionalnya, UMKM yang harus berhenti berdagang hingga dampak langsung terhadap karyawan.

Jurus Dani Ramdan Turunkan Angka Pengangguran

Banyak pekerja yang di-PHK dan terpaksa pulang tanpa gaji akibat pandemi Covid-19. Selain itu, banyak juga pekerja yang meski tetap bekerja, namun menerima pengurangan upah akibat pengurangan jam kerja, serta hilangnya pendapatan bagi pekerja informal akibat penerapan kebijakan PSBB. Jika keadaan ini tidak disikapi secara hati-hati, dikhawatirkan akan menambah jumlah pengangguran dan menghambat upaya peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi dan mengurangi dampak tekanan ekonomi terhadap pekerja. Beberapa kebijakan yang ditawarkan pemerintah saat ini adalah program bantuan upah dan pengurangan iuran pemberi kerja.

Program bantuan pengupahan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Sistem Dukungan Pengupahan Bagi Pekerja/Karyawan Dalam Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Permenaker 14/2020 ). Program Bantuan Pengupahan bertujuan untuk melindungi, menjaga dan meningkatkan kemampuan keuangan pekerja/karyawan dalam menghadapi dampak Covid-19. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang gajinya kurang dari Rp5 juta, bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000,00 per orang untuk jangka waktu 4 (empat) bulan.

Penggantian iuran pemberi kerja diterbitkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang perubahan iuran program iuran pemberi kerja pada saat bencana tidak wajar penyebaran penyakit coronavirus (Covid-19) (PP 49 Tahun 2020). Kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peserta, kelangsungan usaha dan kelanjutan pelaksanaan program kerja jaminan sosial di masa pandemi Covid-19. Jenis bantuan yang ditawarkan melalui asuransi ini adalah pembebasan tanggal terakhir pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan; dengan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99%; dan penangguhan pembayaran sebagian iuran asuransi pensiun.

Peranan Ekonomi Koperasi Dalam Menanggulangi Pengangguran Di Indonesia

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja pada saat normal maupun pada saat krisis seperti pandemi Covid-19. Selain itu, kepesertaan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, yang akan berdampak pada peningkatan potensi “Bonus Demografi” untuk mengamankan pekerjaan dan memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masa mendatang.

Previous article Mengatasi Kemiskinan di Aceh Pada Pandemi Berikutnya Penguatan Peran TKPK untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi di Tengah Pandemi Covid-19

Jelaskan upaya yg dilakukan pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia, upaya pemerintah untuk mengatasi pengangguran, jelaskan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan ham di indonesia, upaya pemerintah mengatasi pengangguran, upaya mengatasi pengangguran di indonesia, upaya pemerintah mengatasi masalah pendidikan, cara mengatasi pengangguran di indonesia, upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran, upaya pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan, upaya pemerintah mengatasi kemiskinan, upaya mengatasi kemiskinan di indonesia, upaya mengatasi pengangguran

Artikel Terkait

Bagikan: