Upaya Pemerintah Mengatasi Pengangguran Di Indonesia

Kak Anita

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan pedoman untuk menangani masalah ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Salah satu jenis kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah kebijakan jaminan sosial melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak wabah ini dan memberikan perlindungan kepada para pekerja selama pandemi Covid-19. Lantas pertanyaannya, seberapa efektifkah kebijakan ini dalam mengurangi tekanan ekonomi terhadap pekerja di masa pandemi Covid-19?

Ejercicio De Soal Ekonomi

Menurut data BPS per Februari 2020, total usia kerja di Indonesia mencapai 199,38 juta orang, dimana 137,91 juta orang bekerja dan 131,03 juta orang (95%) adalah pegawai dan 6,88 juta orang (5,%). dia menganggur. Dibandingkan tahun 2019, angka tersebut mengalami peningkatan, dimana jumlah tenaga kerja bertambah 1,67 juta orang dan pengangguran bertambah 0,06 juta orang. Peningkatan jumlah pengangguran diperkirakan akan terus berlanjut di masa pandemi ini, terlebih akibat kebijakan PSBB yang berdampak pada rendahnya mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi yang turut terdampak.

Di balik situasi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang merebak di seluruh dunia, termasuk Indonesia pada tahun 2020, Indonesia memasuki ‘Bonus Demografi’ tahap pertama hingga tahun 2030. Mengacu pada definisi dari UNFPA, ‘Bonus Demografi’ berpotensi bagi pertumbuhan ekonomi sebagai akibat dari perubahan struktur umur penduduk, dimana rasio usia kerja (15-64 tahun) lebih tinggi dibandingkan dengan rasio penduduk tidak mampu. Usia kerja (0-14 tahun dan > 64 tahun).

Artikel Terkait

Bagikan: