Upaya Pemerintah Mengatasi Pengangguran Di Indonesia

Kak Anita

Jurus Dani Ramdan Turunkan Angka Pengangguran

Banyak pekerja yang di-PHK dan terpaksa pulang tanpa gaji akibat pandemi Covid-19. Selain itu, banyak juga pekerja yang meski tetap bekerja, namun menerima pengurangan upah akibat pengurangan jam kerja, serta hilangnya pendapatan bagi pekerja informal akibat penerapan kebijakan PSBB. Jika keadaan ini tidak disikapi secara hati-hati, dikhawatirkan akan menambah jumlah pengangguran dan menghambat upaya peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi dan mengurangi dampak tekanan ekonomi terhadap pekerja. Beberapa kebijakan yang ditawarkan pemerintah saat ini adalah program bantuan upah dan pengurangan iuran pemberi kerja.

Program bantuan pengupahan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Sistem Dukungan Pengupahan Bagi Pekerja/Karyawan Dalam Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Permenaker 14/2020 ). Program Bantuan Pengupahan bertujuan untuk melindungi, menjaga dan meningkatkan kemampuan keuangan pekerja/karyawan dalam menghadapi dampak Covid-19. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang gajinya kurang dari Rp5 juta, bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000,00 per orang untuk jangka waktu 4 (empat) bulan.

Artikel Terkait

Bagikan: