Upaya Pemerintah Mengatasi Pengangguran Di Indonesia

Kak Anita

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Terkait evaluasi hasil rencana pembangunan, berdasarkan revisi tujuan Key Performance Indicator Pemerintah Daerah (IKU) DKI Jakarta dalam RPJMD DKI Jakarta 2017-2022, khususnya pada indikator tujuan pengurangan pengangguran dengan efisiensi yang ditargetkan. Indikator berupa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), diketahui target statistik TPT tahun 2021 menurut data yang diperoleh dari website sakip.jakarta.go.id adalah sebesar 10,69%. Sementara itu, angka TPT wilayah DKI Jakarta Februari 2021 berada di peringkat 8,51%. Oleh karena itu, situasi pengangguran di DKI Jakarta saat ini masih dalam zona pencapaian target pengangguran dalam RPJMD DKI Jakarta 2017-2022. Hal ini juga menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam mengatasi masalah pengangguran khususnya di masa wabah ini mulai membuahkan hasil yang positif.

Dari sisi kebijakan, Pemprov DKI Jakarta antara lain berupaya mendorong sektor ekonomi untuk membangun wadah penciptaan, fasilitasi, dan pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti startup, lembaga pendidikan, dan lembaga keuangan dalam satu sistem yang terintegrasi. sebuah program kewirausahaan bernama Jakpreneur. Jakpreneur hadir untuk memberikan wadah bagi UMKM yang dikenal memiliki kontribusi besar dalam pemanfaatan tenaga kerja dan juga penyedia kebutuhan sosial dan salah satu penggerak utama (± 94%) perekonomian DKI Jakarta dan paling rentan terhadap terkena Covid19.

Ke depan, melalui program kewirausahaan terpadu ini, diharapkan akan muncul wirausaha-wirausaha baru yang dapat mendorong terciptanya lapangan kerja, sebagaimana salah satu tujuan RPJMD 2017-2022 yaitu mendorong terwujudnya kemandirian dalam masyarakat melalui munculnya wirausaha-wirausaha baru yang dapat menciptakan lapangan kerja. Pandemi Covid-19 berdampak besar pada semua bentuk kehidupan, termasuk pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia. BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2020 minus 5,32%. Angka tersebut masih kalah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2020 sebesar 2,97%. Selain itu, statistik Kementerian Kepegawaian (Kemmnaker) menunjukkan hingga 12 Mei 2020 sekitar 85.000 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memberhentikan karyawannya tanpa dibayar upah. Secara total, jumlah pekerja yang terkena dampak kebijakan ini sebanyak 2.146.667 orang (data Kementerian Tenaga Kerja per 31 Juli 2020).

Artikel Terkait

Bagikan: