Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan Ham Kepada Masyarakat Indonesia
Ikut sosialisasi UU 39 Tahun 1999 di karang taruna, PKK, dll. Berani melaporkan pelanggaran HAM. Bersaksi dengan berani dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Di masyarakat: – Jangan membentak pengemis – Di dalam negara dan negara: – Pahami dan patuhi semua instrumen hak asasi manusia yang relevan Di dalam keluarga: – Hormati dan sayangi anak – Di lingkungan Sekolah: – Jangan memaksa teman untuk mengikutimu. atau guru
25 Upaya Penegakan HAM Hukum acara Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Proses penanganan pelanggaran HAM berat berdasarkan UU 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: