Diskriminasi pembatasan, pelecehan/pengecualian secara langsung atau tidak langsung berdasarkan diskriminasi terhadap seseorang atas dasar agama, suku, ras, suku, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, agama dan politik. Penyiksaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan jasmani dan rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau kesaksian dari seseorang atau pihak ketiga.
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM pada tingkat yang berbahaya, mengancam nyawa manusia. Misalnya: pembunuhan, penyiksaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dll. Pelanggaran HAM ringan Pelanggaran HAM tidak mengancam keselamatan nyawa manusia, tetapi bisa berbahaya jika tidak segera ditangani. Contoh: kelalaian dalam penyediaan layanan medis, pencemaran yang disengaja.