Sebutkan Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Ham Di Indonesia

Kak Her

Faktor internal  memicu terjadinya pelanggaran HAM hingga berujung pada pelanggaran HAM. Contoh: – Sikap egois/terlalu mementingkan diri sendiri – Rendahnya kesadaran akan HAM – Intoleransi Faktor eksternal  Faktor non manusia yang mendorong seseorang/kelompok orang untuk melanggar HAM, Contoh: – Penyalahgunaan kekuasaan – Ketidaktegasan penegakan hukum petugas – Penyalahgunaan teknologi – Kesiapan ekonomi dan sosial yang tinggi

Sebutkan Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Ham Di Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 (7 Juni 1993) (PP) Tentang Bagaimana Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat, 2002. Pembentukan Komnas HAM Komnas HAM Pengadilan HAM MGMP PKN PPPK PETRA

Artikel Terkait

Bagikan: