Sebutkan Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Ham Di Indonesia

Kak Her

29 Lanjutan….. Penyelidikan harus selesai dalam waktu paling lama 90 hari, dalam waktu 90 hari terhitung sejak ahli menerima hasil penyidikan dan menyatakan penyidikan telah selesai. . Ketua Pengadilan HAM dapat memperpanjang penyidikan selama 90 hari atau 60 hari lagi, tergantung pada yurisdiksinya. Jika penyidikan tidak selesai dalam waktu tersebut, Jaksa Agung memerintahkan penyidikan dihentikan.

Sebutkan Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Ham Di Indonesia

30 PERLINDUNGAN Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Kejaksaan Agung dapat mengangkat penuntut khusus, termasuk unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat-syarat pengangkatan prokurator serta syarat-syarat pengangkatan penyidik ​​perkara. Tuduhan akan diajukan selambat-lambatnya 70 hari setelah menerima hasil penyelidikan.

Artikel Terkait

Bagikan: