Upaya Penegakan Ham Oleh Pemerintah

Kak Rey

Upaya Pemajuan , Penghormatan Dan Penegakkan Ham Di Indonesia

Diskriminasi  pembatasan, penganiayaan/pengecualian yang secara langsung atau tidak langsung berupa pembedaan orang atas dasar agama, kebangsaan, ras, kebangsaan, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, kepercayaan dan politik. Penyiksaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit dan penderitaan jasmani atau rohani pada seseorang, untuk memperoleh pengakuan atau pernyataan dari seseorang atau orang ketiga.

Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang membahayakan dan mengancam nyawa seseorang. Misalnya: pembunuhan, penyiksaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dll. Pelanggaran HAM ringan  Pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia tetapi dapat menjadi berbahaya jika tidak segera ditindaklanjuti. Misalnya: kelalaian dalam penyediaan layanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja.

Kejahatan Genosida : Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan memusnahkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnik, atau agama: a. membunuh anggota kelompok, f. menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, c. menciptakan kondisi kehidupan bagi kelompok yang sebagian atau seluruhnya dimusnahkan oleh penghancuran fisik. d. menerapkan tindakan yang ditujukan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok. adalah pemindahan paksa anak-anak dari beberapa kelompok ke kelompok lain. Contoh: genosida Nazi terhadap orang Yahudi, genosida Turki terhadap orang Armenia, dll.

Artikel Terkait

Bagikan: