Upaya Penegakan Ham Oleh Pemerintah

Kak Rey

Sebagaimana tertulis dalam UU RI no. 26 Tahun 2000, dibentuk Pengadilan HAM untuk mengadili para pelanggar HAM. Secara keseluruhan, pengadilan ini mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM mulai dari masalah individu hingga komunitas.

Upaya Penegakan Ham Oleh Pemerintah

Pengadilan ini diberi wewenang dan kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri. Dengan adanya Pengadilan HAM, upaya dilakukan untuk melindungi keamanan hukum, keadilan dan rasa aman terhadap hak asasi manusia. Analisis pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan, dan pelaksanaan HAM didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemaparan hasil analisis kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan pelaksanaan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Artikel Terkait

Bagikan: