Pemerintah Serius Menegakkan Ham
Faktor Internal Tuntutan pelanggaran HAM yang berasal dari pelaku pelanggaran HAM. Contoh: – Sikap egois/terlalu mementingkan diri sendiri – Rendahnya kesadaran akan HAM – Intoleransi Faktor eksternal Faktor non manusia yang mendorong seseorang/kelompok untuk melanggar HAM, Contoh: – Penyalahgunaan kekuasaan – Penetapan polisi – Penyalahgunaan teknologi – Sosial yang tinggi dan kemandirian ekonomi
50 Tahun 1993 (7 Juni 1993) Dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), 23 September 1999, pada 23 September 1999 Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk. Peraturan Pemerintah (PP) no. 20 tahun 2002 tentang proses perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat. Pembentukan Pengadilan HAM MGMP PKN PPPK PETRA
Melalui pertemuan pemuda, PKK dll. Berani melaporkan pelanggaran HAM. Keberanian menjadi saksi terhadap kasus pelanggaran HAM.