Upaya Penegakan Ham Oleh Pemerintah

Kak Rey

Menegakkan Ham Untuk Kepentingan Nasional

Berdasarkan komentar Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku PPKn (2017:22), menjadi jelas bahwa semua negara di dunia melindungi hak asasi manusia. Namun, upaya implementasi setiap negara berbeda karena setiap negara memiliki ideologi, budaya, dan nilai yang berbeda.

Dengan kata lain, Indonesia yang berlandaskan Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar UUD 1945 menjadikan keduanya sebagai tolak ukur pelaksanaan hak asasi manusia. Berikut adalah tiga upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam perlindungan hak asasi manusia.

Menurut situs resmi Komnas HAM, organisasi ini memiliki status yang sama dengan instansi pemerintah lainnya di Indonesia. Kerja organisasi yang didirikan pada 7 Juni 1993 ini adalah penelitian, konsultasi, pemantauan, dan komunikasi terkait masalah HAM.

Artikel Terkait

Bagikan: