Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Kak Her

Aksi ini juga sejalan dengan amanat Perpres 7 Tahun 2014 untuk melaksanakan Program Perlindungan Keluarga, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga produktif. Dalam hal ini, Menko PMK dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya, Program Sukses Perlindungan Keluarga, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat untuk Keluarga Miskin. . Seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha terlibat. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pemantauan, menangani pengaduan masyarakat, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan memperkuat evaluasi.

Ribu Kk Terdampak Covid 19 Di Sidoarjo Menerima Bantuan Uang Tunai Rp 600.00 Perbulan

Program bantuan sosial kependudukan meliputi Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Nasional/Bantuan Pangan Non Tunai. Memperluas program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Terlihat bahwa angka kemiskinan menurun dari 11,22% pada tahun 2015 menjadi 9,82% pada tahun 2018. Koefisien gini juga mengalami penurunan dari 0,408 pada tahun 2015 menjadi 0,389 pada tahun 2018. Sementara itu, indeks pembangunan manusia meningkat dari 68,90 menjadi 9,82% pada tahun 2018. 2017.

Petani dan nelayan berada pada posisi yang sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, sehingga komoditas pertanian mutlak meningkat. Pandemi Covid-19 berdampak besar pada setiap lini kehidupan, termasuk pembangunan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Di Indonesia. BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2020 minus 5,32 persen. Angka tersebut lebih buruk dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2020. Selain itu, data statistik Kementerian Tenaga Kerja (Kemnekar) per 12 Mei 2020 menunjukkan sekitar 85.000 perusahaan menghentikan operasi dan merumahkan karyawannya tanpa gaji. Secara total, jumlah pekerja yang terkena dampak kebijakan ini adalah 2.146.667 orang (statistik Kementerian Kepegawaian – 31 Juli 2020).

Artikel Terkait

Bagikan: