Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Kak Her

Banyak pekerja yang di-PHK dan terpaksa pulang tanpa gaji akibat pandemi Covid-19. Selain itu, masih banyak yang tetap bekerja, namun mengalami pengurangan upah akibat pengurangan jam kerja, serta pengurangan pendapatan pekerja lepas akibat penerapan kebijakan PSBB. Jika keadaan ini tidak disikapi secara hati-hati, maka akan menambah jumlah pengangguran dan menghambat partisipasi perlindungan sosial dalam ketenagakerjaan.

Kelompok Usaha Bersama Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Dalam rangka mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi dan mengurangi dampak tekanan ekonomi terhadap pekerja. Banyak kebijakan pemerintah belakangan ini, seperti program subsidi upah dan diskon iuran jaminan sosial tenaga kerja.

Program Subsidi Upah diterbitkan berdasarkan Peraturan No. 14 Tahun 2020 untuk memberikan dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi upah/gaji kepada pekerja/karyawan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Parmenekar 14/2020). Program Subsidi Upah bertujuan untuk melindungi, memelihara dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/karyawan dalam menghadapi dampak COVID-19. Dukungan ini diberikan

Artikel Terkait

Bagikan: