Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Kak Her

Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran - Samarinda - Pertengahan Maret 2020, wabah Covid-19 di Kalimantan Timur pertama kali terdeteksi di Kota Samarinda. Langkah cepat Gubernur Kalimantan Timur N Isran Noor untuk membendung Covid-19 dengan kebijakan "lockdown lokal" gagal terwujud karena campur tangan peraturan pusat tentang kewenangan penerapan pembatasan sosial berskala besar. Gubernur dengan cepat menggantinya dengan kebijakan yang lebih ketat.

Kebijakan isolasi terbatas (bukan lockdown) tidak cukup untuk mencegah masuk dan menyebarnya COVID-19. Tidak hanya di Samarinda dan Balikpapan, virus berbahaya ini menyebar dengan cepat ke seluruh wilayah dan kota di Kalimantan Timur.

Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Tim tanggap Covid-19 telah melakukan berbagai upaya di semua tingkatan. Bukannya berhenti, wabah itu malah menyebar di wilayah perbatasan dan pedalaman, termasuk wilayah Mahakam Ulu. Kasus positif Covid-19 juga telah menembus puluhan ribu kasus dan lebih dari seribu kematian.

Bantuan Berupa Uang Tunai Lebih Dibutuhkan Warga Miskin

Hal itu berdampak pada semua sektor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan daerah.

Di Kaltim, dari sekitar 309.000 UMKM, 160.000 UMKM atau lebih dari 50% terdampak pandemi Covid-19. Sejak kuartal ketiga tahun 2020, mereka merasa hidup dalam situasi yang sangat sulit. Kebijakan sosial yang restriktif mempersulit mereka untuk merelokasi bisnis mereka.

“Kekuatan ekonomi riil kita adalah LSL. Oleh karena itu, banyak yang harus kita lakukan agar media tetap optimis dan kreatif di masa pandemi ini," kata Gubernur Kaltim N Isran Noor dalam beberapa kesempatan.

Memperhatikan nasib para pelaku MSM, Gubernur Isran Noor memerintahkan Kadin Kaltim, koperasi dan usaha kecil menengah untuk segera bergerak melindungi mereka.

Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang sangat berat, Kaltim telah mengalokasikan Rp214 miliar dari APBN untuk usaha kecil dan menengah,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Industri Kaltim Yadi Robian Noor, Minggu (28/3/2021). . ).

Sumbangan tersebut diterima dan digunakan oleh 89.000 LSL di Kaltim. Masing-masing diberi 24 juta rupee India. Bantuan ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Kementerian Koperasi melalui Bantuan Produktif Presiden kepada Usaha Mikro (BPUM). UMKM meliputi kerajinan, kuliner, perdagangan, jasa dan manufaktur.

Dukungan ini untuk meningkatkan permodalan dan daya beli UKM. Pasalnya, hampir semua UMKM yang terdampak Covid-19 tidak memiliki pembeli sehingga sulit untuk membeli produk yang ingin dijual atau dipasarkan.

Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Seiring aktivitas MSM yang mulai bergerak, roda perekonomian mulai berputar kembali. Dampak langsungnya adalah mendukung usaha kecil dan menengah akan secara signifikan mengurangi pertumbuhan pengangguran dan kemiskinan.

Dispendik Opd Ult.kemdikbud~p~cvkdblfptfl~2.jpg

Mantan Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Kaltim itu mengatakan, keberhasilan Kaltim menarik dana pusat Rp 214 miliar tidaklah mudah. Tapi penuh perjuangan terus menerus dan keabadian.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD saja. Karena jumlahnya sangat besar, Rp 214 miliar. Kalau kita tunda, bisa jadi banyak LKM yang gulung tikar,” ujar Robi.

Jika tidak segera diatasi, tentu akan menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran, orang miskin, dan potensi kerawanan sosial.

Program BPUM diluncurkan pada 17 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu, HM Yadi Robian Nurga telah dilantik memimpin Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim pada 10 Agustus 2020. Saat itu, daerah diminta untuk menyampaikan informasi proposal MSM secepatnya. Calon penerima BPUM.

Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Usulan database 18.018 LKM diajukan pada awal September dan hasilnya dibagikan per 10 Oktober 2020 dengan biaya kurang lebih Rp 34 miliar.

Setelah menggelar 7 kali pertemuan terpadu di Perindagkop Kaltim dan Kamar Dinas UKM, mereka juga melakukan distribusi pada Sabtu dan Minggu.

“Alhamdulillah akhir Desember 2020, 100% terkirim melalui BRI dan BNI sebesar Rp214 miliar untuk 89.000 LKM,” kata Robi.

Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Pada tahun 2020, APBD dari Kaltim membantu memerangi pandemi Covid-19. 13,5 miliar telah dibayarkan.

Matangkan Teori Dengan Praktek, Sejumlah Peserta Pelatihan Bikin Kue Sosis

Sementara untuk 70.000 LKM yang belum mendapatkan insentif, Robi berharap bisa dibenahi melalui APBD Kaltim dan kabupaten/kota.

Bersama Dinas Perindagkop dan KOM Kota, Kabupaten dan Kaltim, pihaknya akan terus memperjuangkan alokasi APBN (Dana Pen 2021).

Menurut Robi, keberhasilan mempertahankan usaha kecil dan menengah ini berkat koordinasi yang kuat antara Dinas Perindustrian dan Koperasi Kaltim dengan Dinas Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Kabupaten dan Kota. (sul/humasprov kaltim) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan Keputusan Presiden. 9 Tahun 2015, Kemenko bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, dan memantau masalah pembangunan manusia dan budaya yang terkait dengan PMK. Salah satunya adalah akses terhadap program kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bantuan sosial.

Aksi ini juga sejalan dengan amanat Perpres 7 Tahun 2014 untuk melaksanakan Program Perlindungan Keluarga, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga produktif. Dalam hal ini, Menko PMK dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya, Program Sukses Perlindungan Keluarga, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat untuk Keluarga Miskin. . Seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha terlibat. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pemantauan, menangani pengaduan masyarakat, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan memperkuat evaluasi.

Ribu Kk Terdampak Covid 19 Di Sidoarjo Menerima Bantuan Uang Tunai Rp 600.00 Perbulan

Program bantuan sosial kependudukan meliputi Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Nasional/Bantuan Pangan Non Tunai. Memperluas program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Terlihat bahwa angka kemiskinan menurun dari 11,22% pada tahun 2015 menjadi 9,82% pada tahun 2018. Koefisien gini juga mengalami penurunan dari 0,408 pada tahun 2015 menjadi 0,389 pada tahun 2018. Sementara itu, indeks pembangunan manusia meningkat dari 68,90 menjadi 9,82% pada tahun 2018. 2017.

Petani dan nelayan berada pada posisi yang sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, sehingga komoditas pertanian mutlak meningkat. Pandemi Covid-19 berdampak besar pada setiap lini kehidupan, termasuk pembangunan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Di Indonesia. BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2020 minus 5,32 persen. Angka tersebut lebih buruk dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2020. Selain itu, data statistik Kementerian Tenaga Kerja (Kemnekar) per 12 Mei 2020 menunjukkan sekitar 85.000 perusahaan menghentikan operasi dan merumahkan karyawannya tanpa gaji. Secara total, jumlah pekerja yang terkena dampak kebijakan ini adalah 2.146.667 orang (statistik Kementerian Kepegawaian - 31 Juli 2020).

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Salah satu bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah Kebijakan Jaminan Sosial melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak wabah dan melindungi tenaga kerja selama wabah Covid-19. Lantas pertanyaannya, seberapa efektifkah untuk mengurangi tekanan finansial pada pekerja di masa pandemi Covid-19?

Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Berdasarkan data BPS per Februari 2020, penduduk usia kerja Indonesia mencapai 199,38 juta, dimana 137,91 juta merupakan angkatan kerja, dimana 131,03 juta (95%) adalah pekerja dan 6,88 juta orang (5).%) penganggur Angka tersebut meningkat dari tahun 2019, ketika jumlah orang yang bekerja meningkat sebesar 1,67 juta dan tingkat pengangguran meningkat sebesar 0,06 juta. Pengangguran diperkirakan akan terus meningkat di masa pandemi ini, terutama akibat kebijakan PSBB yang membatasi mobilitas sosial dan berdampak pada kegiatan ekonomi.

Tinjauan Yuridis Eksistensi Bantuan Pemerintah Terhadap Para Pekerja Dalam Masa Pandemi Covid 19

Pada tahun 2020, Indonesia memasuki fase awal 'bonus demografi' hingga tahun 2030, meninggalkan situasi wabah Covid-19 yang saat ini sedang merebak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Menurut definisi UNFPA, 'bonus demografi' adalah potensi pertumbuhan ekonomi akibat perubahan struktur umur penduduk, dimana usia kerja (15-64 tahun) melebihi proporsi usia tidak bekerja. . - Usia kerja (0-14 tahun dan > 64 tahun).

Pada tahun 2020-2030, 70% penduduk Indonesia (usia 15-64) akan memasuki angkatan kerja, yang tercermin dari rasio ketergantungan Indonesia yang menurun. Sementara penduduk usia kerja Indonesia terus bertambah, produktivitas dan kualitas penduduk usia kerja harus ditingkatkan untuk mencapai 'bonus demografis' ini. Jika "bonus demografi" dimaksimalkan dengan menggunakan layanan, tingkat pengangguran akan rendah dan berdampak positif pada sosial ekonomi. Manfaat dari "bonus demografis" dapat dilihat dari kesehatan yang lebih baik, kualitas pendidikan dan pekerjaan yang layak bagi penduduk.

Pandemi Covid-19 memberikan berbagai dampak terhadap sektor ketenagakerjaan, perusahaan harus membatasi operasionalnya, UMKM harus gulung tikar, dan berdampak langsung pada pekerja.

Banyak pekerja yang di-PHK dan terpaksa pulang tanpa gaji akibat pandemi Covid-19. Selain itu, masih banyak yang tetap bekerja, namun mengalami pengurangan upah akibat pengurangan jam kerja, serta pengurangan pendapatan pekerja lepas akibat penerapan kebijakan PSBB. Jika keadaan ini tidak disikapi secara hati-hati, maka akan menambah jumlah pengangguran dan menghambat partisipasi perlindungan sosial dalam ketenagakerjaan.

Kelompok Usaha Bersama Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Dalam rangka mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi dan mengurangi dampak tekanan ekonomi terhadap pekerja. Banyak kebijakan pemerintah belakangan ini, seperti program subsidi upah dan diskon iuran jaminan sosial tenaga kerja.

Program Subsidi Upah diterbitkan berdasarkan Peraturan No. 14 Tahun 2020 untuk memberikan dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi upah/gaji kepada pekerja/karyawan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Parmenekar 14/2020). Program Subsidi Upah bertujuan untuk melindungi, memelihara dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/karyawan dalam menghadapi dampak COVID-19. Dukungan ini diberikan

Cara mendapatkan bantuan pemerintah untuk pengangguran, bantuan uang dari pemerintah, bantuan dana pemerintah untuk pengangguran, bantuan pemerintah buat pengangguran, bantuan pemerintah bagi pengangguran, cara mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pengangguran, bantuan pemerintah untuk pengangguran 2021, bantuan pemerintah untuk pengangguran, bantuan pendidikan dari pemerintah, bantuan usaha dari pemerintah, dapat bantuan dari pemerintah, bantuan pengangguran dari pemerintah

Artikel Terkait

Bagikan: