Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Kak Her

Tinjauan Yuridis Eksistensi Bantuan Pemerintah Terhadap Para Pekerja Dalam Masa Pandemi Covid 19

Pada tahun 2020, Indonesia memasuki fase awal ‘bonus demografi’ hingga tahun 2030, meninggalkan situasi wabah Covid-19 yang saat ini sedang merebak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Menurut definisi UNFPA, ‘bonus demografi’ adalah potensi pertumbuhan ekonomi akibat perubahan struktur umur penduduk, dimana usia kerja (15-64 tahun) melebihi proporsi usia tidak bekerja. . – Usia kerja (0-14 tahun dan > 64 tahun).

Pada tahun 2020-2030, 70% penduduk Indonesia (usia 15-64) akan memasuki angkatan kerja, yang tercermin dari rasio ketergantungan Indonesia yang menurun. Sementara penduduk usia kerja Indonesia terus bertambah, produktivitas dan kualitas penduduk usia kerja harus ditingkatkan untuk mencapai ‘bonus demografis’ ini. Jika “bonus demografi” dimaksimalkan dengan menggunakan layanan, tingkat pengangguran akan rendah dan berdampak positif pada sosial ekonomi. Manfaat dari “bonus demografis” dapat dilihat dari kesehatan yang lebih baik, kualitas pendidikan dan pekerjaan yang layak bagi penduduk.

Pandemi Covid-19 memberikan berbagai dampak terhadap sektor ketenagakerjaan, perusahaan harus membatasi operasionalnya, UMKM harus gulung tikar, dan berdampak langsung pada pekerja.

Artikel Terkait

Bagikan: