Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Kak Her

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Salah satu bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah Kebijakan Jaminan Sosial melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak wabah dan melindungi tenaga kerja selama wabah Covid-19. Lantas pertanyaannya, seberapa efektifkah untuk mengurangi tekanan finansial pada pekerja di masa pandemi Covid-19?

Bantuan Dari Pemerintah Untuk Pengangguran

Berdasarkan data BPS per Februari 2020, penduduk usia kerja Indonesia mencapai 199,38 juta, dimana 137,91 juta merupakan angkatan kerja, dimana 131,03 juta (95%) adalah pekerja dan 6,88 juta orang (5).%) penganggur Angka tersebut meningkat dari tahun 2019, ketika jumlah orang yang bekerja meningkat sebesar 1,67 juta dan tingkat pengangguran meningkat sebesar 0,06 juta. Pengangguran diperkirakan akan terus meningkat di masa pandemi ini, terutama akibat kebijakan PSBB yang membatasi mobilitas sosial dan berdampak pada kegiatan ekonomi.

Artikel Terkait

Bagikan: