Perlu anda ketahui, bahwa asuransi kerugian hanya memberikan ganti rugi apabila objek pertanggungan mengalami peristiwa yang tak terduga. Serta memenuhi syarat yang tertera pada polis asuransi.
Prinsip Asuransi Kerugian
Ada 6 prinsip asuransi kerugian, yaitu:
Prinsip Itikad Baik (The Utmost Good Faith)