Bahas Tuntas Apa itu Asuransi Kerugian?

Kak Anita

pixabay

Objek yang diasuransikan tersebut dapat berupa mobil, motor, rumah, dan objek lainnya. Apabila risiko seperti kehilangan, pencurian, kebakaran, kerusakan, kecelakaan, dan bahkan kehilangan manfaatnya.

Maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah. Atas objek yang mengalami musibah tersebut. Untuk besaran ganti ruginya, bergantung pada produk asuransi kerugian yang nasabah beli dan kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang pada polis asuransi.

Pada kondisi ini, perusahaan asuransi berperan sebagai pihak penanggung kerugian. Dan objek pertanggungan berupa mobil, rumah, dan lain sebagainya yang diasuransikan oleh nasabah.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar