Bahas Tuntas Apa itu Asuransi Kerugian?

Kak Anita

pixabay

Apa Itu Asuransi Kerugian? – Asuransi ada untuk memberikan jaminan atas sesuatu yang belum pasti terjadi. Sebab manusia tidak ingin merasakan efek buruk ketidakpastian tersebut. Asuransi terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan pengelompokan manfaatnya.

Pada kesempatan ini, kita akan mengupas mengenai salah satu jenis asuransi yaitu jenis asuransi kerugian. Seperti apa asuransi kerugian? Dan asuransi apa saja yang termasuk pada golongan asuransi kerugian? Berikut jawabannya.

Apa Itu Asuransi Kerugian?

Asuransi kerugian merupakan kelompok asuransi yang memberikan jaminan berupa ganti rugi atas sebuah objek pertanggungan yang mengalami hal tak terduga atau risiko oleh pihak penanggung.

Sesuai dengan pengertiannya, asuransi kerugian akan memberikan ganti rugi secara finansial kepada nasabahnya. Ganti rugi ini diberikan apabila objek yang diasuransikan oleh nasabah mengalami hal yang tak terduga atau risiko.

Objek yang diasuransikan tersebut dapat berupa mobil, motor, rumah, dan objek lainnya. Apabila risiko seperti kehilangan, pencurian, kebakaran, kerusakan, kecelakaan, dan bahkan kehilangan manfaatnya.

Maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah. Atas objek yang mengalami musibah tersebut. Untuk besaran ganti ruginya, bergantung pada produk asuransi kerugian yang nasabah beli dan kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang pada polis asuransi.

Pada kondisi ini, perusahaan asuransi berperan sebagai pihak penanggung kerugian. Dan objek pertanggungan berupa mobil, rumah, dan lain sebagainya yang diasuransikan oleh nasabah.

Perlu anda ketahui, bahwa asuransi kerugian hanya memberikan ganti rugi apabila objek pertanggungan mengalami peristiwa yang tak terduga. Serta memenuhi syarat yang tertera pada polis asuransi.

Prinsip Asuransi Kerugian

Ada 6 prinsip asuransi kerugian, yaitu:

Prinsip Itikad Baik (The Utmost Good Faith)

Prinsip Adanya Kepentingan (Insurable Interest)

Prinsip Indemnitas (Indemnity)

Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Prinsip Subrogasi (Subrogation)

Prinsip Kontribusi (Contribution)

Jenis- Jenis Asuransi Kerugian

Asuransi apa saja kah yang termasuk ke dalam asuransi kerugian? Berikut beberapa jenis asuransi kerugian.

Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran atau fire insurance adalah jenis asuransi kerugian yang memberikan ganti rugi pada objek pertanggungan atas risiko- risiko yang disebabkan oleh kebakaran.

Objek pertanggungan asuransi kebakaran yaitu rumah, pabrik, gedung, hotel, perkantoran, dan lain sebagainya. Dalam PSAKI, asuransi kebakaran harus memberikan jaminan ganti rugi atas risiko berupa kebakaran, ledakan, petir, dan kejatuhan pesawat terbang.

Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi Pengangkutan Barang atau marine cargo insurance adalah jenis asuransi kerugian yang memberikan pertanggungan atau ganti rugi atas risiko berupa kehilangan dan kerusakan barang saat pengangkutan barang melalui jalur laut.

Jenis asuransi pengangkutan barang memberikan 2 jaminan sekaligus yaitu jaminan untuk kapal dan barang yang diangkut. Karena keduanya telah terdaftar sebagai objek pertanggungan.

Apabila kapal mengalami risiko seperti kecelakaan atau kebakaran dan kapal tersebut sedang dalam perjalanan. Maka, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi terhadap kapal dan barang yang telah diasuransikan berdasarkan polis asuransi.

Asuransi Aneka

Asuransi Aneka atau Misscellaneous Insurance adalah jenis asuransi kerugian selain dari asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan barang. Contoh dari asuransi aneka yaitu:

Asuransi property All Risks

Asuransi Pencurian

Asuransi Perjalanan

Asuransi Gempa Bumi

Asuransi Mesin dan Peralatan

Asuransi Kecelakaan diri

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Tanggung Gugat

Dan jenis asuransi lainnya yang bersifat memberikan ganti rugi kecuali asuransi jiwa.

Demikian pembahasan seputar kerugian asuransi. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar