Kontrak Asuransi Jiwa Adalah dan Istilah Lainnya

Kak Anita

pixabay

Pihak Tertanggung

Pihak tetanggung adalah pihak yang mendapatkan manfaat perlindungan atau jaminan asuransi. Lalu siapakah pihak tertanggung tersebut? Jawabannya adalah pemegang polis atau nasabah yang membeli produk asuransi.

Pihak Penanggung

Pihak Penanggung adalah pihak yang menjamin atau menanggung risiko yang dialihkan dari nasabah. Siapakah pihak penanggung tersebut? Jawabannya yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan menjamin dan memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi pada nasabahnya.

Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan adalah sejumlah uang atau dana yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah saat terjadi klaim asuransi.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar