Kontrak Asuransi Jiwa Adalah dan Istilah Lainnya

Kak Anita

pixabay

Kontrak Asuransi Jiwa Adalah dan Istilah Lainnya – Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap jiwa seseorang atas kerugian finansial yang disebabkan oleh risiko contohnya meninggal dunia. Jenis asuransi ini sangat cocok untuk perlindungan keluarga.

Sebab nantinya akan memberikan manfaat finansial kepada keluarga yang ditinggalkan apabila nasabah meninggal dunia. Dalam asuransi jiwa, kita akan menemukan beberapa istilah seperti kontrak asuransi, klaim, premi, dan istilah lainnya.

Yang mungkin saja baru anda dengar dan masih asing di telinga anda. Nah, berikut adalah beberapa istilah dalam asuransi jiwa yang perlu anda ketahui.

Istilah dalam Asuransi Jiwa

Kontrak Asuransi Jiwa

Kontrak Asuransi Jiwa atau Polis asuransi jiwa adalah perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang memuat persetujuan antara perusahaan asuransi dan nasabah pemegang polis. Hal- hal terkait kontrak perjanjian tersebut berikut dengan hal mendetail dari asuransi tertuang dalam perjanjian tertulis atau polis asuransi.

Kontrak tersebut meliputi hak dan kewajiban perusahaan asuransi serta nasabah, pengecualian asuransi, syarat umum polis, dan hal- hal lain yang berkaitan dengan produk asuransi jiwa yang dibeli.

Premi Asuransi Jiwa

Premi asuransi jiwa merupakan sejumlah iuran yang harus dibayar oleh pemegang polis atau nasabah kepada perusahaan asuransi. Iuran ini timbul akibat dari adanya pengalihan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Premi pun menjadi kewajiban nasabah kepada perusahaan asuransi.

Besaran premi berbeda- beda tergantung jenis produk yang dibeli nasabah. Setiap perusahaan asuransi mengenakan tarf yang berbeda pula tergantung pada fasilitas yang mereka berikan.

Klaim

Klaim pada asuransi jiwa adalah tuntutan dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk memberikan atau membayarkan sejumlah manfaat yang telah menjadi hak pemegang polis.

Klaim terjadi pada saat risiko terjadi. Sederhananya, klaim adalah proses pencairan dana asuransi dari perusahaan asuransi untuk mengganti atau menanggung kerugian dari risiko tersebut.

Lapse

Lapse merupakan pembatalan polis asuransi karena keterlambatan pembayaran premi hingga melampaui masa tenggang atau grace period. Premi yang tidak disetorkan hingga melampaui masa tenggang tersebut berakibat pada pembatalan polis asuransi jiwa.

Ketika mengalami Lapse, maka proteksi dan manfaat dari produk asuransi tersebut tidak berlaku lagi. Jadi, usahakn untuk membayar premi tepat pada waktunya.

Rider

Rider adalah manfaat tambahan yang ditambahkan pada produk asuransi dengan biaya yang lebih murah. Manfaat tambahan tersebut contohnya produk asuransi kesehatan dengan manfaat untuk penyakit kritis.

Semakin banyak rider yang anda tambahkan pada produk asuransi. Maka semakin mahal premi yang dibayarkan oleh nasabah. Sebab, rider akan menambah besaran premi secara langsung.

Pihak Tertanggung

Pihak tetanggung adalah pihak yang mendapatkan manfaat perlindungan atau jaminan asuransi. Lalu siapakah pihak tertanggung tersebut? Jawabannya adalah pemegang polis atau nasabah yang membeli produk asuransi.

Pihak Penanggung

Pihak Penanggung adalah pihak yang menjamin atau menanggung risiko yang dialihkan dari nasabah. Siapakah pihak penanggung tersebut? Jawabannya yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan menjamin dan memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi pada nasabahnya.

Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan adalah sejumlah uang atau dana yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah saat terjadi klaim asuransi.

Dana pertanggungan atau uang pertanggungan tersebut menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap nasabah. Contohnya, ketika nasabah meninggal dunia maka perusahaan harus membayarkan sejumlah uang pertanggungan kepada keluarga nasabah.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar