Cara Aktifkan Kartu Perdana Indosat

Kak Anita

Cara Registrasi Kartu Indosat Yang Mudah Dan Cepat!

Komisioner Badan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi Kresna membenarkan pernyataan Dukcapil karena data pelanggan yang diunggah hanya akan menjadi jembatan bagi operator sebelum masuk ke database Dukcapil.

Ketut mengatakan, jika operator berani menggunakan atau memanipulasi data, akan ada sanksi dari regulator. Aturan ini tertuang dalam undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Oleh karena itu, operator seluler tidak memiliki akses untuk memanipulasi/mengubah data pelanggan di database ducapil, kewenangan OpSel adalah memverifikasi data di data mereka menurut ducapil.

Artikel Terkait

Bagikan: