Tantangan Serta Peluang Pemajuan Dan Penegakan Ham 2018
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dan anugerah-Nyalah yang harus dihormati, didukung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan semuanya demi kehormatan dan perlindungan-Nya. Martabat Manusia MGMP PKN PPPK Petra
Hakikat HAM tidak boleh memberi, membeli atau mewariskan HAM. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang. Tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, suku, pandangan politik. atau masyarakat atau asal negara HAM tidak dapat diganggu gugat MGMP PKN PPPK Petra
Hak Ekonomi (Property Rights) Hak Pribadi (Personal Rights) Hak Ekonomi (Property Rights) Berbagai Hak Asasi Manusia dalam persamaan hukum (Hak atas Kesetaraan Hukum), Hak Politik, Hak sosial dan budaya (Social and cultural rights). Keadilan dan Perlindungan Hukum (Hak Acara) MGMP PKN PPPK PETRA