Sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 26 Tahun 2000, ada Pengadilan HAM yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM. secara umum Pengadilan ini khusus menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Mulai dari masalah antar pribadi hingga masyarakat luas.
Pengadilan ini memiliki mandat dan kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di luar wilayahnya. Ketika Pengadilan HAM didirikan Upaya menegakkan hukum tertentu, keadilan, dan rasa aman menyangkut hak asasi manusia, 1 warga negara, hak individu, 2 hak ekonomi. (properti atau hak milik)3 dan perlakuan yang adil