Cara Klaim Dana Pensiun Bpjs

Kak Anita

Tata Cara Pencairan Dana Jht, Syarat Dan Kriteria Yang Harus Dipenuhi

, pekerja Jakarta atau peserta Jaminan Hari Tua (JHT) masih dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT. Diinformasikan hal tersebut, Ketua Alfadli Harahap, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, JHT ini diinisiasi sebagai hasil akumulasi tugas wajib dan perkembangannya.

Cheerol menjelaskan bahwa meskipun dimaksudkan untuk perlindungan terhadap hari tua (yaitu pensiun) atau kematian atau cacat total tetap, Undang-Undang SJSN memberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya untuk dapat mengklaim bagian Anda. Manfaat JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim atas sebagian manfaat JHT dapat diakumulasikan apabila peserta telah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun.

Artikel Terkait

Bagikan: