Cara Klaim Dana Pensiun Bpjs

Kak Anita

Informasi pribadi Anda akan digunakan untuk memverifikasi akun Anda saat Anda memerlukan bantuan atau saat aktivitas yang tidak biasa terdeteksi di akun Anda. Untuk menjamin kesejahteraan rakyat, pemerintah memiliki beberapa program di bawah naungan BPJS Kitinagakarjan. Program-program tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun. Dari 4 program tersebut, 2 ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yaitu JKK dan Santunan Kematian, dan sisanya sebagian ditanggung oleh karyawan dan sebagian ditanggung oleh perusahaan. Masih banyak orang yang bingung membedakan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, yuk simak cara pencairan dana pensiun BPJS untuk penjelasan lengkapnya.

Cara Klaim Dana Pensiun Bpjs

JHT adalah tabungan yang dapat dibayarkan sekaligus ketika pekerja mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, pergi ke luar negeri dan tidak pernah kembali, berhenti bekerja atau meninggal dunia.

Artikel Terkait

Bagikan: