Setelah melihat banyaknya program jaminan sosial bagi para pekerja tersebut, Jaminan Kesehatan Hari Tua (JHT) khususnya kembali ke fungsinya sebagai dana yang dirancang untuk menampung para pekerja hingga hari tua memiliki dana untuk pengeluaran saat mereka tidak produktif. .
“Oleh karena itu besaran JHT akan diterima pekerja pada usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), pungkas Chiral.