Bantuan Dana Pemerintah Untuk Pengangguran

Kak Anita

Umkm Sebagai Pilar Penting Perekonomian Palangka Raya

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program bantuan tenaga kerja Rp 600.000 per bulan. Sebagai informasi tambahan, bantuan tersebut disalurkan sebanyak dua kali dalam waktu empat bulan. Nantinya, pekerja yang berhak mendapatkan subsidi akan mendapatkan Rp 1,2 juta untuk setiap penyaluran.

Syarat utamanya, pekerja yang ingin mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600.000 per bulan harus berstatus bekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta. Harus bekerja atau menganggur/diberhentikan.

Persyaratan lain yang harus dimiliki pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Pekerja juga harus menjadi peserta aktif dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel Terkait

Bagikan: