Program Bantuan Pemerintah Untuk Pengusaha Kecil

Kak Rey

Para pelaku usaha kecil dan mikro akhirnya bisa bernapas lega, karena mulai 24 Agustus 2020 pemerintah mencairkan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Kecil (Banpress) atau lebih dikenal dengan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Harganya Rp 2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini, UKM yang terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) mulai produktif dan kembali beraktivitas.

Penyaluran Bst Pos

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM sebagai penerima bantuan ini. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Apa syarat untuk mendapatkan BPUM ini? Ada beberapa ketentuan penerimaan dukungan tersebut dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2020 No. 6 Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Kepada Pelaku Usaha Kecil Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Mengatasi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan menyelamatkan perekonomian nasional di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Kondisi ini adalah sebagai berikut:

Artikel Terkait

Bagikan: