Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Syarat lainnya, dikutip dari laman Kementerian Koperasi, bagi pengusaha kecil yang alamat usahanya berbeda dengan alamat rumah yang dicantumkan di KTP, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Hanung juga menjelaskan bagi yang memenuhi persyaratan tersebut dapat menyurati atau menghubungi dinas koperasi dan UMKM di daerah.
“Prosedurnya menyurati atau menelepon dinas pengelola koperasi dan UMKM yang diusulkan sebagai calon penerima BPUM. Dinas akan memverifikasi dan membuat proposal ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” kata Hanung.