Mengenal Asuransi Pinjaman Bank BRI: Calon Nasabah Perlu Tahu

Kak Anita

pixabay

Dalam hal ini, pemberi pinjam atau kreditur adalah pihak bank. Sementara debitur atau peminjam adalah nasabah yang mengajukan pinjaman ke bank. Risiko yang dimaksud adalah periwtiwa yang bisa menyebabkan nasabah tidak mampu untuk membayar pinjamannya tersebut.

Asuransi pinjaman memberikan manfaat kepada pihak bank dan pihak nasabah. Pihak bank akan terlindungi dari gagal bayar pinjaman. Dan pihak nasabah akan terlindungi dari utang pinjaman yang tidak terbayar.

Manfaat asuransi pinjaman tersebut dapat dirasakan apabila nasabah mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat atau pun meninggal dunia. Sehingga nasabah tidak mampu lagi untuk membayar pinjaman tersebut.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar