Apa itu Asuransi Kecelakaan Kerja dan Manfaatnya

Kak Anita

pixabay

Selain karean risiko tersebut, asuransi kecelakaan kerja menjadi kewajiban seluruh perusahaan terhadap karyawannya. Hal tersebut diatur dalam PP No 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang kemudian dirubah dengan PP No 82 tahun 2019.

JKK atau jaminan kecelakaan kerja tersebut meliputi manfaat uang santunan jika karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan fasilitas kesehatan untuk pengobatan.

Risiko yang Ditanggung

Risiko apa saja yang harus ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja? Berikut jawabannya.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar