Apa itu Asuransi Kecelakaan Kerja dan Manfaatnya

Kak Anita

pixabay

Apa itu Asuransi Kecelakaan Kerja dan Manfaatnya – Apakah anda pernah mendengar berita mengenai seorang pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja? Atau mungkin anda pernah melihatnya secara langsung? Lingkungan tempat bekerja memang tidak ssepenuhnya terbebas dari risiko.

Oleh karena itu, perusahaan akan memberikan asuransi kecelakaan kerja kepada karyawannya. Hal tersebut berfungsi untuk meminimalisir kerugian bila hal- hal yang tidak diinginkan terjadi. Nah, apa itu asuransi kecelakan kerja? Dan apa saja manfaatnya?

Apa itu Asuransi Kecelakan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan terhadap keselamatan pekerja atau karyawan atas risiko kecelakaan kerja. Seperti yang kita tahu, bahwa lokasi tempat bekerja tidak selalu dalam kondisi yang aman.

Contohnya perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi banguna, pabrik, dan lain sebagainya. Sehingga, risiko kecelakaan pun tidak dapat terelakan. Asuransi kecelakaan kerja memberikan manfaat berupa uang pertanggungan maupun biaya pengobatan untuk karyawan yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja.

Selain karean risiko tersebut, asuransi kecelakaan kerja menjadi kewajiban seluruh perusahaan terhadap karyawannya. Hal tersebut diatur dalam PP No 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang kemudian dirubah dengan PP No 82 tahun 2019.

JKK atau jaminan kecelakaan kerja tersebut meliputi manfaat uang santunan jika karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan fasilitas kesehatan untuk pengobatan.

Risiko yang Ditanggung

Risiko apa saja yang harus ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja? Berikut jawabannya.

Risiko Meninggal Dunia

Risiko meninggal dunia karyawan akibat dari kecelakaan kerja.

Risiko Cacat tetap

Kecelakaan kerja yang serius dapat menyebabkan cacat tetap kepada karyawan. Sehingga, karyawan memerlukan manfaat dari asuransi tersebut.

Risiko Cacat Tidak tetap

Selain cacat tetap, kecelakaan kerja juga dapat menyebabkan cacat tidak tetap. Karyawan yang mengalami cacat tidak tetap pun berhak atas manfaat asuransi kecelakaan kerja.

Risiko Biaya pengobatan atau perawatan dokter atau rumah sakit.

Risiko yang harus ditanggung lainnya yaitu biaya pengobatan untuk karyawan yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja.

Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja

Pertanggungan Biaya Pengobatan dan Perawatan

Pengalihan risiko akan menimbulkan pembayaran premi agar nasabah dapat merasakan manfaat asuransi. Sama halnya dengan asuransi kecelakaan kerja. Perusahaan akan membayar asuransi kecelakaan kerja sebagai bentuk JKK yang tertuang dalam Peraturan pemerintah.

Manfaat yang dapat dirasakan oleh karyawannya adalah pertanggungan biaya pengobatan. Sehingga, pada saat karyawan mengalami kecelakaan kerja pihak asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan akan mengcover biaya pengobatan karyawan tersebut sesuai dengan polis asuransi kecelakaan kerja.

Uang Santunan

Manfaat berikutnya yaitu pemberian uang santunan. Uang santunan tersebut diberikan kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Besaran uang santunan bergantung pada polis asuransi yang dibeli oleh perusahaan untuk karyawannya.

Contohnya, seorang karyawan konstruksi bangunan meninggal karena tertimpa material bangunan yang jatuh tiba- tiba. Maka, pihak asuransi akan memberikan uang santunan kepada keluarganya.

Rasa Aman Ketika Bekerja

Dengan adanya pengalihan risiko, manusia cenderung merasa aman. Sebab kecemasannya terhadap risiko kecelakan di tempat kerja berkurang.

Ketika seorang karyawan mengetahui bahwa perusahaan memberikannya jaminan kecelakaan kerja, maka ia akan merasa aman saat berada di lokasi kerja. Selain itu, karyawan akan lebih semangat dalam menjalankan pekerjaannya.

Gimana giaman, menarik banget kan? Patut buat dipertimbangin deh.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar