Asuransi Mobil Allrisk dan Asuransi Mobil TLO

Kak Anita

pixabay

Lain halnya jika anda mengalami kehilangan kaca spion. Kehilangan kaca spion mobil tidak mencapai angka 75% dari harga mobil atau Rp75 juta (75% x Rp 100 juta). Alhasil, perusahaan asuransi tidak akan mengcover biaya ganti rugi atas kaca spion mobil yang hilang tersebut.

Dapat kita simpulkan bahwa asuransi mobil TLO dapat di klaim apabila mobil yang diasuransikan memakan biaya perbaikan sebesar 75% dari harga mobilnya. Klaim tidak bisa dilakukan jika mobil hanya mengalami kerusakan sebagian saja.

Semoga membantu.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar