Syarat dan Ketentuan Biaya Asuransi Jnt

Kak Anita

PIXABAY

Pihak Jnt akan bertanggungjawab atas barang yang mengalami risiko keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian pihak Jnt. Kerusakan yang berasal dari kelalaian pengirim tidak menjadi tanggungjawab pihak Jnt.

Proteksi berupa ganti rugi ketika barang mengalami risiko keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan harus menyertakan bukti kelalaian pihak Jnt. Biasakan untuk mendokumentasikan barang sebelum dikirim menggunakan layanan ekspedisi.

Untuk ketentuan biaya asuransi jnt yaitu : besaran biaya asuransi maks. Rp 1 juta, biaya asuransi dokumen maks Rp100 ribu, besaran biaya ganti rugi atas barang rusak atau hilang maks Rp 20 juta, dan biaya ganti rugi dokumen yang rusak atau hilang maks. 2 juta.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar