Syarat dan Ketentuan Biaya Asuransi Jnt

Kak Anita

PIXABAY

Syarat dan Ketentuan Biaya Asuransi Jnt – Tidak hanya asuransi untuk kepentingan individu, kini tersedia juga jenis asuransi yang diterapkan pada perusahaan.

Contohnya yaitu asuransi jnt. Perusahaan Jnt menyediakan layanan asuransi barang kepada konsumen yang menggunakan jasanya. Seperti apakah asuransi jnt dan bagaimana syarat serta ketentuan biaya asuransi Jnt? Berikut pembahasannya.

Pengertian Biaya Asuransi Jnt

Sebelum mengulas biaya asuransi Jnt, kita akan terlebih dahulu mengenal apa itu asuransi Jnt. Asuransi Jnt adalah layanan tambahan yang diberikan oleh Jnt untuk menjamin dan memberikan perlindungan terhadap barang yang dikirim menggunakan jasa Jnt.

Layanan ini memberikan proteksi atas risiko kerusakan barang saat pengiriman, barang tidak sampai, atau bahkan barang hilang. Jnt akan bertanggungjawab atas risiko tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam polis asuransi Jnt.

Biaya asuransi Jnt adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa Jnt agar mendapatkan perlindungan terhadap barang yang ia kirim. Besaran biaya asuransi berbeda- beda untuk setiap barang. Hal tersebut bergantung pada nilai barang tersebut. Agar lebih jelas berikut syarat dan ketentuan biaya asuransi Jnt serta cara menghitungnya.

Syarat dan Ketentuan Biaya Asuransi Jnt

Asuransi Jnt ini tidak diwajibkan untuk semua jenis barang. Namun, asuransi Jnt bersifat wajib untuk barang yang memiliki nilai harga 10 kali lipat dari biaya ongkos kirim.

Contohnya, sebuah barang dikenakan ongkos kirim sebesar Rp13.000, dan harga barang tersebut adalah Rp130.000. Maka barang tersebut wajib menggunakan asuransi Jnt. Karena nilainya 10 x lipat dari besar ongkir.

Pihak Jnt akan bertanggungjawab atas barang yang mengalami risiko keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian pihak Jnt. Kerusakan yang berasal dari kelalaian pengirim tidak menjadi tanggungjawab pihak Jnt.

Proteksi berupa ganti rugi ketika barang mengalami risiko keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan harus menyertakan bukti kelalaian pihak Jnt. Biasakan untuk mendokumentasikan barang sebelum dikirim menggunakan layanan ekspedisi.

Untuk ketentuan biaya asuransi jnt yaitu : besaran biaya asuransi maks. Rp 1 juta, biaya asuransi dokumen maks Rp100 ribu, besaran biaya ganti rugi atas barang rusak atau hilang maks Rp 20 juta, dan biaya ganti rugi dokumen yang rusak atau hilang maks. 2 juta.

Cara menghitung Biaya Asuransi Jnt

Berikutnya, bagaimana cara menghitung biaya asuransi Jnt? Caranya mudah sekali. Anda dapat menghitung biaya asuransi Jnt dengan menggunakan rumus 0,2% dari biaya invoice atau harga barang.

Misalnya, anda akan mengirimkan barang dengan nilai Rp 1 juta maka perhitungannya 0,2% x Rp 1 juta + Rp 5 Ribu (biaya penanganan Jnt) = Rp 7.000. Dari perhitungan tadi, berarti bahwa untuk barang yang memiliki nilai Rp 1 juta akan dikenakn biaya pengiriman sebesar Rp 7 Ribu.

Cara Klaim Biaya Asuransi Jnt

Jika setelah mengirimkan barang anda mengalami risiko seperti barang rusak atau hilang. Anda dapat segera mengajukan klaim asuransi untuk mendapatkan manfaat berupa ganti rugi. Bagaimana cara klaim biaya asuransi Jnt? Berikut prosedurnya.

Tidak semua pihak dapat melakukan pengajuan klaim. Pihak yang dapat mengajukan klaim asuransi Jnt hanya pengirim barang.

Siapkan beberapa dokumen seperti bukti foto barang, invoice, nomor resi, dan foto sebelum packing, serta identitas dan bukti asuransi.

Ajukan klaim kepada pihak Jnt melalui kantor terdekat atau call center.

Pengajuan tidak boleh lebih dari 3 hari sejak paket diterima.

Itulah dia pembahasan seputar Syarat dan Ketentuan Biaya Asuransi Jnt, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Bagikan:

Tinggalkan komentar