Apa Itu Saldo Kartu Kredit

Kak Anita

Tren Istilah Keuangan

Biaya kartu kredit menjadi tanggung jawab pemilik kartu kredit. Dalam hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP, tentang penyelenggaraan alat pembayaran kartu.

Peraturan Bank Indonesia menjelaskan bahwa denda keterlambatan pembayaran kartu kredit adalah 3% dari jumlah total setiap bulan dan tidak dapat didenda lebih dari 150 ribu.

Jika Anda menggunakan kartu kredit dan tidak yakin bagaimana cara menggunakan kartu kredit. Berikut cara menggunakannya.

Artikel Terkait

Bagikan: