Tren Istilah Keuangan
Biaya kartu kredit menjadi tanggung jawab pemilik kartu kredit. Dalam hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP, tentang penyelenggaraan alat pembayaran kartu.
Peraturan Bank Indonesia menjelaskan bahwa denda keterlambatan pembayaran kartu kredit adalah 3% dari jumlah total setiap bulan dan tidak dapat didenda lebih dari 150 ribu.
Jika Anda menggunakan kartu kredit dan tidak yakin bagaimana cara menggunakan kartu kredit. Berikut cara menggunakannya.