Program Bantuan Modal Usaha Gratis

Kak Her

Kongkrit, Jazuli Juwaini Luncurkan Ambulance Gratis Dan Beragam Program Layanan Rakyat Di Banten

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Usaha Kecil Menengah dan Koperasi serius untuk menciptakan lingkungan UMKM yang potensial di Indonesia. Kementerian Industri Kecil, Menengah, dan Koperasi memiliki lembaga yang khusus memberikan pembiayaan kepada UKM, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir, LPDB. Setiap UMKM yang berhasil lolos sertifikasi akan mendapatkan dana bantuan permodalan senilai 25 juta. Syarat untuk menerima bantuan ini adalah memiliki usaha yang aktif. Jadi ini bukan tentang membantu memulai bisnis, ini tentang membantu mengembangkan bisnis. Semua sektor UMKM termasuk dunia bisnis digital atau online dapat menggunakan bantuan tersebut.

Pernahkah Anda mendengar perusahaan kecil dan menengah menggunakan bantuan modal usaha gratis dari program crowdfunding? Apakah kamu tidak tahu Crowdfunding adalah metode pembiayaan untuk proyek atau unit bisnis yang memiliki banyak keterlibatan sosial. Di Indonesia, konsep crowdfunding sudah dikenal dan sebagian sudah menggunakannya terutama untuk kepentingan sosial. Namun, crowdfunding juga menyasar pelaku UMKM yang kesulitan mengembangkannya. Beberapa situs crowdfunding di Indonesia antara lain kitabisa.com, Jadikan.com, gandengtangan.com dan lain-lain. Untuk mendapatkannya silahkan kunjungi salah satu situs penyedia reksa dana tersebut.

Pemerintah juga memberikan Anda modal usaha gratis melalui BEKRAF, khususnya bagi Anda yang ingin berbisnis di bidang ekonomi kreatif di dunia aplikasi digital, game, dan pengembang kuliner. BEKRAF adalah lembaga ekonomi kreatif non kementerian yang bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Bakraf bertugas membantu pemerintah dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan menyelaraskan kebijakan di bidang ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan dan situasi aktual. Pencairan dana menggunakan skema BIP atau insentif pemerintah. BIP adalah skema yang memberikan bantuan keuangan bukan bank dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi dalam aset tetap. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi bekraf.go.id.

Artikel Terkait

Bagikan: