Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Dari Dinas Sosial
Dimana lembaga-lembaga yang banyak menerima hibah, antara lain masjid, majelis ta’lim, mushola. Namun, berdasarkan Permendagri nomor 14/2016 disebutkan bahwa organisasi penerima hibah tersebut hanya berbentuk nirlaba.
Artinya, bukan untuk keuntungan atau keuntungan. Jadi ditengah-tengah adalah mereka yang menerima hibah dari pemprov, jamaah, LSM dan sejenisnya.
Tidak hanya kotamadya dan beberapa yang disebutkan di atas. Tetapi proyek publik juga sering memberikan hibah.