Ketua organisasi UMKM kecamatan yang dihubungi DKUM selanjutnya menginformasikan kepada anggotanya dan mengisi formulir yang diperuntukkan bagi anggota yang ingin berpartisipasi.
Surat keterangan disampaikan kepada ketua UMKM kemudian diserahkan oleh ketua UMKM ke kabupaten. Kemudian dia memasok desa dengan DKUM.