Bagi pengusaha yang berminat menerima bantuan ini, ada beberapa prosedur yang harus diikuti, seperti:
Bantuan Produktif Usaha Mikro (bpum) Tahun 2021
2. Calon penerima bantuan usaha dan kelengkapan administrasi diverifikasi oleh dinas terkait provinsi/kota koperasi dan usaha kecil dan menengah.
3. Usulan direkomendasikan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dan UKM dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Propinsi atau DI.