Bantuan Usaha Umkm Dari Pemerintah

Kak Anita

Sedangkan BIP reguler Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah untuk badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi atau usaha yang ber-CV. dengan kontribusi maksimal Rp 200 juta per penerima manfaat.

Bantuan Usaha Umkm Dari Pemerintah

Di sisi lain, Banpress Manufaktur untuk Usaha Kecil (BPUM) Tahap 2 atau BLT UMKM akan berlanjut hingga akhir Juni 2021.

Artikel Terkait

Bagikan: