Hanong juga menjelaskan, bagi yang memenuhi syarat tersebut dapat menyurati atau menghubungi dinas koperasi dan UMKM di kabupaten.
Hanong mengatakan, “Prosedurnya adalah menyurati atau menelepon dinas untuk mengusulkan koperasi dan usaha kecil menengah sebagai calon penerima BPUM.